Salam

السلا م عليكم ورحمة الله وبركاته

Welcome to Al-Khairy Blog ~ (^_^) ~ Selamat Datang ke Al-Khairy Blog

ANDA BERHAK UNTUK MENYEBARKAN "HADIS-HADIS & FADHILAT-FADHILAT SERTA DAKWAH AMR MA'RUF" YANG ADA DALAM BLOG INI TANPA MEMINTA IZIN TERLEBIH DAHULU

Selamat Datang

Like

Search This Blog

Aqidah Ahlulsunnah Wal Jamaah

IKUTILAH AS-SUNNAH

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣١)

“Katakanlah (Wahai Muhmmad): Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Rasulullah s.a.w.), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Surah Ali 'Imraan, 3: 31)


لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا (٢١)

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (iaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Surah Al-Ahzab, 33: 21)

TV Al-Quran

TvQuran

Thursday, December 8, 2011

WANITA SEBAGAI PEMIMPIM

PENJELASAN HADITS 

"Tidak akan berbahagia / berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita (mengangkat wanita sebagai pemimpin)." 

 
 DERAJAT HADITS 
 Hadits ini dikeluarkan oleh: 
 
 Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya di dua tempat. Kitabul Maghazi  bab Kitab An-Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ila Kisra wa Qaisar no. 4425 dan Kitabul Fitan no. 7099. 

 Imam Abu Isa At-Tirmidzi dalam Sunannya, Kitabul Fitan no. 2262 dan beliau menyatakan: "Hadits ini hasan shahih." 

Imam An-Nasa`i dalam Sunannya, Kitab Adabil Qudlat bab An-Nahyu 'an Isti'malin Nisa fi Hukmi no. 2/305 no. 5403. 

Al-Hakim dalam Mustadraknya, Kitabul Fitan wal Malahim 4/570 no. 8599 dan beliau menyatakan: "Hadits ini sanadnya shahih dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya." 

Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, bab La Yuwalli Al-Wali Imra`atan wala Fasiqan wala Jahilan Amral Qadla, Kitab Adabul Qadli, 10/201 no. 20362. 

Imam Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, Kitabul Imarah wal Qadla, bab Karahiyatu Tauliyatin Nisa 6/60 no. 2486. Kata beliau: "Hadits shahih." 

Al-Khatib At-Tibrizi dalam Misykatul Mashabih, Kitabul Umarah wal Qadla pasal pertama 2/1091 no. 3693. 

Al-Imam As-Suyuthi dalam Jami'us Shaghir, lihat Faidlul Qadir karya Al-Munawi 5/386 no. 7393 dan beliau (Suyuthi) memberi kode: Shahih." 


Hadits di atas dijadikan dasar para ulama untuk melarang seorang wanita memangku jabatan sebagai kepala negara. Berikut ini akan saya nukilkan keterangan ulama berbagai madzhab tentang hadits tersebut: 


- Ibnu Hazm Adh-Dhahiri dalam kitabnya Al-Fashl 4/110 menyatakan: 

"Seluruh golongan Ahli kiblat (muslimin), tidak ada seorang pun dari mereka yang memperbolehkan kepemimpinan seorang wanita." (Lihat Al-Imamatul 'Udhma hal. 246). 


- Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitab Al-Mughni 10/92 menjelaskan alasan seorang wanita tidak boleh menjadi hakum atau pemimpin: 

"...karena seorang hakim (qadli) harus menghadiri tempat pengadilan dan perkumpulan lelaki dan membutuhkan pandangan yang tajam serta kecerdasan akal yang sempurna. Sementara wanita adalah makhluk yang kurang akalnya, dangkal pandangan pemikirannya, tidak boleh hadir pada perkumpulan kaum lelaki dan tidak diterima persaksiannya (dalam pengadilan) sekalipun 1000 (seribu) wanita selama tidak ada laki-laki (yang ikut jadi saksi). Allah telah mengingatkan sifat pelupa mereka dalam firman-Nya: 


"...supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya...."(Al-Baqarah: 282) 


Seorang wanita tidak layak memangku jabatan kepemimpinan tertinggi dan tidak pula mengatur sebuah negara. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para khalifahnya dan para ulama yang datang sepeninggal beliau tidak pernah mengangkat seorang wanita sebagai hakim atau mengatur sebuah wilayah di suatu negara. Menurut berita yang sampai kepada kami, kalaulah boleh, maka tidak akan kosong seluruh masa dari kepemimpinanwanita...." 


- Abu Muhammad Al-Husain bin Mas'ud Al-Baghawi dalam kitabnya Syarhus Sunnah 6/60 menjelaskan: "(Para ulama) sepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin dan hakim (qadli) karena seorang imam (pemimpin) perlu keluar untuk mengurusi permasalahan jihad (perang) dan urusan kaum muslimin. Sementara seorang hakim harus keluar untuk memutuskan berbagai permasalahan. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak boleh keluar (dari rumahnya). Wanita sering kali tidak mampu mengurusi banyak perkara karena kelemahannya dan dikarenakan wanita itu kurang (agama dan akalnya). Padahal kepemimpinan dan kehakiman itu adalah jabatan yang sempurna , tidak boleh dijabat kecuali oleh kaum lelaki yang sempurna...." 


- Abu Bakar Ibnul 'Arabi Al-Maliki dalam kitabnya Aridlatul Ahwadzi juz 9/119 setelah membawakan hadits ini menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa kepemimpinan itu adalah hak lelaki. Tidak ada celah bagi wanita dalam masalah ini menurut kesepakatan (ulama, pent)." 


- Muhammad Abdurra`uf Al-Munawi dalam kitabnya Faidlul Qadir 5/386 setelah menyebutkan hadits ini menyatakan: "...yang demikian itu karena kekurangan yang ada pada seorang (wanita) dan kelemahan pandangannya (rasionya), juga karena seorang pemimpin dituntut untuk keluar mengurusi problem rakyat. Sedangkan seorang wanit adalah aurat 

yang tidak mungkin keluar melakukan tugas seperti itu. Maka ia tidak sah menjadi seorang pemimpin dan hakim." 


- At-Thibi menjelaskan: "Hadits ini menyandarkan ketidakbahagiaan, ketidakjayaan bangsa Persia secara ta`kid (penekanan) dan pada hadits ini ada isyarat bahwa kejayaan milik bangsa Arab, sehingga berita ini merupakan mu'jizat." 


- Imam As-Shan'ani dalam Subulus Salam Kitabul Qadla 4/229 menjelaskan hadits ini: "Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan tidak bolehnya seorang wanita memimpin sesuatu pun dari hukum-hukum yang bersifat umum di kalangan muslimin...." Beliau juga menegaskan: "Hadits ini mengabarkan tentang ketidakjayaan suatu kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin. Sedangkan kita dilarang melakukan sesuatu yang mengakibatkan ketidakjayaan / ketidakbahagiaan pada diri kita dan diperintahkan untuk berupaya mengerjakan sesuatu yang membawa kepada kebahagiaan dan kejayaan." 


- Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar juz 8/272 bab Al-Mu`min Wilayatil Mar`ati was Shabiyi wa Man La Yuhsinul Qadla menerangkan: "Pada hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa seorang wanita bukanlah orang yang pantas dan berhak menjadi pemimpin. Bahkan tidak halal bagi suatu kaum mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin. Sedangkan menjauhkan diri dari perkara yang membawa kepada ketidakbahagiaan adalah wajib." 


- Dalam kitabnya (Imam Asy-Syaukani) yang lain yaitu As-Sailul Jarar 4/505 ketika berbicara tentang syarat seorang pemimpin harus pria, beliau menjabarkan: "...Alasannya adalah karena kaum wanita adalah orang yang kurang akal[2] dan agamanya sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang yang seperti itu keadaannya, tentu saja sangat tidak pantas mengurusi problem umat. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang shahih: "Tidak akan jaya suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita." 


- Al-'Allamah Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam Adlwaul Bayan 1/52 menjelaskan: "Termasuk syarat kepala negara adalah dia seorang pria. Tidak ada ikhtilaf dalam masalah ini di kalangan para ulama. Dalilnya adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan yang lainnya dari hadits Abi Bakrah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala sampai pada beliau kabar bahwa penduduk Persia menobatkan putri Kisra sebagai ratu (kepala negara), beliau bersabda: (hadits di atas)." 


- Shafiyur Rahman Al-Mubarak Furi dalam Ithaful Kiram hal. 417-418 menerangkan: "Hadits ini umum mencakup semua kepemimpinan dalam suatu pemerintahan sampai jabatan terkecil sekalipun, walaupun hadits ini disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala sampai berita bahwa penduduk Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin (kepala negara) mereka..." 


- Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam dalam Taudlihul Ahkam 6/142 juga menjelaskan: "Hadits ini secara tegas menyatakan tidak sahnya kepemimpinan seorang wanita, dan suatu masyarakat atau bangsa yang mengangkat seorang wanita sebagai pemimpin tidak akan bahagia, baik dalam urusan duniawi maupun urusan ukhrawi. Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya adalah tiga imam madzhab di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah yaitu Malik, Asy-Syafi'i dan Ahmad." 


- Sementara Abu Hanifah berpendapat boleh mengangkat wanita sebagai pemimpin dalam masalah hukum kecuali hukum-hukum had. Namun pendapat ini bertentangan dengan nash dalil dan fitrah Rabbani.... "Sekalipun dia (wanita) memiliki kekuatan dan mendapat dukungan masyarakat, tetap mereka tidak akan bahagia / jaya dalam urusan duniawi maupun urusan agama. Wallahul musta'an." (Lihat kembali ucapan ulama tentang Abu Hanifah pada edisi 29 majalah Salafy) 


Demikian penjelasan para ulama jaman dahulu maupun sekarang tentang hadits ini atau permasalahan yang dibahas dalam hadits ini. Semuanya menjelaskan tidak bolehnya wanita menjadi pemimpin. Hujjah mereka kita susun sebagai berikut: 


1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang tersebut dalam surat An-Nisa 34: 

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...." (An-Nisa: 34) 


2. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang kita bahas kali ini berikut penjelasan ulama tentangnya. 

3. Ijma', Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para khalifah beliau dan generasi setelah mereka sampai sekarang ini tidak pernah mengangkat wanita sebagai pemimpin. Ini menunjukkan adanya kesepakatan di kalangan mereka (ijma'). Ijma' (kesepakatan ulama) merupakan argumentasi yang signifikan karena Allah tidak akan mengumpulkan umat ini di atas kesalahan. 


M. Afifuddin (Abu Iqbal) 

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

DOWNLOAD AZAN

ISLAMIC BANNER

ISLAMIC FHOTO

DAILY PRAYER TIME