Hadis Mutawattir
Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah orang (biasanya banyak) dari awal sampai akhir sanad, dan orang-orang tersebut diyakini mustahil akan bersepakat untuk berbohong dalam men wayatkannya. Karenanya, para ulama sepakat hadis mutawattir harus diamalkan.Hadis mutawattir itu sendiri terdiri atas tiga bagian, yaitu mutawattir manawi(lafalnya banyak dan sama), mutawattir ma nawi(lafalnya banyak dan semakna. tetapi tidak sama), dan mutawattir manawi(merupakan perilaku yang sudah diamalkan oleh banyak orang dan diyakini berasal dari Nabi Muhammad SAW). Hadis mutawattir bersifat pasti dan memiliki kesederajatan hampir sama dengan Alquran. Keberadaan hadis mutawattir amat sedikit dibandingkan dengan hadis ahad.
Hadis Ahad
Hadis ahad terdiri atas tiga bagian, yaitu hadis masyhur, aziz, dan gharib. Masyhur ialah hadis yang diriwayatkan paling tidak oleh tiga jalur rawi dan tidak kurang dari tiga. Namun, ada juga ulama yang membedakan masyhur dan ahad. Pandangan ini dianut oleh para ulama mazhab Hanafi. Menurut mereka, hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, tetapi tidak sampai derajat hadis mutawattir.Akan tetapi, kebanyakan ulama cenderung memasukkan hadis masyhur ke dalam hadis ahad. Jika diriwayatkan oleh dua jalur rawi, hadis itu disebut hadis aziz. Sedangkan, apabila diriwayatkan oleh satu jalur saja, maka disebut hadis gharib atau fard.
Hadis Sahih, Hasan, dan Dlaif
Status hadis juga dapat dinilai dari segi sanad. Pada klasifikasi ini hadis dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sahih, hasan, dan dhaif (lemah).
Sementara itu, hadis hasan artinya hadis baik, yang memenuhi persyaratan, tetapi diriwayatkan oleh seseorang yang tidak terialu sempurna kekuatan hafalannya. Seperti halnya hadis sahih, hadis hasan terdiri atas dua bagian, yaitu hasan lt-zatihi (dengan sendirinya) dan hasan lizatihi (ada keterangan pendukung lain), yang didukung dengan adanya hadis yang tidak terlalu lemah menceritakan hal yang sama.
Hadis Maudlu
Selain itu, dikenal pula hadis maudlu (palsu), yaitu sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi SAW, tetapi sesungguhnya itu bukan merupakan perkataan, perbuatan, atau taqrir Nabi SAW. Meskipun ada yang berpendapat bahwa hadis maudlu sudah ada sejak masa Nabi SAW, namun jumhur (mayoritas) ahli hadis berpendapat bahwa hadis maudlu mulai terjadi pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, baik karena ketegasan dan kehati-hatian penwayatan hadis di masa kekhalifahan sebelumnya maupun situasi politik di masa Ali, di mana perbenturan berbagai kepentingan semakin meningkat.
Ciri-ciri hadis maudhu adalah
(1) Matan hadis tidak sesuai dengan kefasihan bahasa, kebaikan, kelayakan, dan kesopanan bahasa Nabi SAW;
(2) Bertentangan dengan Alquran, akal, dan kenyataan;
(3) Perawinya dikenal sebagai pendusta;
(4) Pengakuan sendiri dari pembuat hadis palsu tersebut;
(5) ada petunjuk bahwa di antara rawinya terdapat pendusta dan
(6) Perawi menyangkal bahwa ia pernah memberikan riwayat kepada orang yang membuat hadis palsu tersebut.
Hadis Matruk
Hadis lemah lainnya adalah matruk, yaitu hadis yang perawinya tertuduh berdusta atau suka berdusta dalam pembicaraannya atau menampilkan kefasikan dalam pembicaraan dan perbuatannya atau memiliki amat banyak kesalahan serta kekeliruan dalam meriwayatkan hadis.
Hadis Marfu
Hadis marfu adalah hadis yang dlsandarkan kepada Nabi SAW secara khusus, baik sanadnya bersambung maupun tidak.nidia/trtagai sumber ad sya
Hadis Masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, tetapi tidak sampai derajat hadis mutawattir.Akan tetapi, kebanyakan ulama cenderung memasukkan hadis masyhur ke dalam hadis ahad. Seperti halnya hadis sahih, hadis hasan terdiri atas dua bagian, yaitu hasan lt-zatihi (dengan sendirinya) dan hasan lizatihi (ada keterangan pendukung lain), yang didukung dengan adanya hadis yang tidak terlalu lemah menceritakan hal yang sama.Sedangkan, hadis dlaif ialah hadis yang tidak memenuhi syarat hadis sahih atau hasan, karena periwayatannya yang terputus atau karena perawinya tidak memenuhi persyaratan, hadis dlaif tidak dapat dijadikan sumber hukum dan ketentuannya tidak boleh diamalkan. Meskipun ada yang berpendapat bahwa hadis maudlu sudah ada sejak masa Nabi SAW, namun jumhur (mayoritas) ahli hadis berpendapat bahwa hadis maudlu mulai terjadi pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, baik karena ketegasan dan kehati-hatian penwayatan hadis di masa kekhalifahan sebelumnya maupun situasi politik di masa Ali, di mana perbenturan berbagai kepentingan semakin meningkat.
No comments:
Post a Comment