Salam

السلا م عليكم ورحمة الله وبركاته

Welcome to Al-Khairy Blog ~ (^_^) ~ Selamat Datang ke Al-Khairy Blog

ANDA BERHAK UNTUK MENYEBARKAN "HADIS-HADIS & FADHILAT-FADHILAT SERTA DAKWAH AMR MA'RUF" YANG ADA DALAM BLOG INI TANPA MEMINTA IZIN TERLEBIH DAHULU

Selamat Datang

Like

Search This Blog

Aqidah Ahlulsunnah Wal Jamaah

IKUTILAH AS-SUNNAH

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣١)

“Katakanlah (Wahai Muhmmad): Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Rasulullah s.a.w.), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Surah Ali 'Imraan, 3: 31)


لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا (٢١)

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (iaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Surah Al-Ahzab, 33: 21)

TV Al-Quran

TvQuran

Wednesday, May 11, 2011

Poligami Menurut Syariat Islam (1)

  • Lintas Berita
alt
Bicara tentang poligami memang tiada habisnya. Setelah beberapa waktu lalu, pemberitaan media massa dihebohkan dengan berdirinya sebuah perkumpulan keluarga poligami di Bandung, Ikhwan Polygami Club, kini mediamassa juga dihangatkan oleh kabar cerai da’i kondang Aa' Gym. Pengasuh Pesantren Darut Tauhid yang pada tahun 2007 lalu melakukan poligami itu, hari-hari ini diisukan sedang digugat cerai oleh istri pertamanya, Teh Ninih. Meski berita ini dibantah oleh Teh Rini, istri kedua A’A Gym, perbincangan soal poligami kembali menghangat. Bagaimana sebenarnya masalah poligami ini menurut Islam?. Berikut penjelasan soal poligami yang ditulis oleh Ustadz Syamsuddin Ramadhan Al Nawiy.

Salah satu ajaran Islam yang sangat mulia adalah diperbolehkannya poligami bagi kaum laki-laki. Namun demikian, tidak jarang masalah satu ini dijadikan senjata oleh orang-orang yang benci dengan Islam untuk menohok dan mendiskreditkan ajaran Islam. Dengan alasan bias gender, keseteraan gender, dan juga feminisme mereka menyatakan bahwa poligami merupakan salah satu bentuk penindasan terhadap hak-hak perempuan. Bahkan, ada sebagian pihak yang memandang poligami sebagai bentuk pelecehan terhadap kehormatan wanita. Mereka menyamakan poligami dengan bentuk pelacuran dan gundikisme.


Benar, mereka tidak memandang poligami dari sudut pandang Islam. Mereka tidak menjadikan al-Quran dan Sunnah sebagai dasar pijakan untuk menilai poligami. Akan tetapi, mereka menggunakan dalil persamaan hak dan kesetaraan gender yang lahir dari pandangan kafir barat, liberalisme dan human right (HAM) untuk menghukumi poligami. Wajar saja jika mereka mencela dan menghujat ajaran Islam yang sangat mulia itu. Namun demikian, cara-cara seperti ini jelas-jelas tidak akan berhasil mempengaruhi keimanan kaum muslim.


Mereka tidak kekurangan akal untuk mendiskreditkan poligami. Mereka mengotak-atik nash-nash yang sudah jelas maknanya dan mencari-cari ayat dan hadits agar poligami dilarang. Kajian yang mereka lakukan bukanlah kajian yang benar dan ikhlash, akan tetapi kajian yang ditujukan untuk mencari legalitas atas kemauan-kemauan politik mereka. Bahkan, mereka juga mengkritik Nabi Mohammad saw, shahabat laki-laki, para ahli hadits, tafsir, dan ahli kamus dengan alasan apa yang mereka lakukan terlalu bias gender.


Sebagian kaum muslim yang menghambakan dirinya kepada barat berusaha dengan keras memaksakan pemikiran-pemikiran ini (feminisme, kesetaraan gender, dan seterusnya) kepada kaum muslim.


Namun demikian, kebenaran tetaplah kebenaran. Ia tidak akan mungkin bisa dikalahkan dengan kajian murahan yang tidak berlandaskan ‘aqidah Islam.


Lalu, bagaimana pandangan Islam sendiri terhadap poligami. Apakah poligami berhukum haram, makruh, sunnah, mubah atau bahkan wajib?


Hukum Poligami

Pada dasarnya, syari’at telah membolehkan seorang laki-laki memiliki isteri lebih dari satu. Akan tetapi, jumlah maksimal wanita yang boleh dinikahi adalah empat orang.


Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt:

Maka kawinilah wanita-wanita (lain yang kamu senangi, dua tiga, atau empat. Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [QS. al-Nisaa’[04]:3]


Ayat ini diturunkan kepada Nabi saw pada tahun ke delapan hijriah, dan ditujukan untuk membatasi jumlah isteri maksimal empat orang saja. Sebelum ayat ini turun, jumlah wanita yang boleh dijadikan isteri tidak dibatasi dengan jumlah tertentu.Seorang laki-laki berhak menikahi wanita tanpa ada batasan jumlah. Dengan membaca dan memahami ayat ini dapat disimpulkan bahwa ayat ini turun untuk membatasi jumlah maksimal wanita yang boleh dinikahi, yakni empat orang. [Taqiyuddin al-Nabhani, Nidzam al-Ijtimaa’iy fi al-Islaam, hal.127]. ‘


Fairuz Abadiy, dalam kitab tafsirnya yang berjudul, “Tanwiir al-Maqbaas min Tafsiir Ibn ‘Abbas, menyatakan bahwa Ibnu ‘Abbas menafsirkan surat al-Nisaa’ ayat 3 sebagai berikut,”[wa in khiftum alla tuqsithuu fi al-yataama] Jika kamu tidak bisa berlaku adil terhadap anak-anak perempuan yatim dalam hal penjagaan terhadap hartanya, demikian juga jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil diantara isteri-isterimu dalam hal nafkah dan bagiannya, sedangkan mereka (orang terdahulu) telah beristeri sekehendak mereka, sembilan atau sepuluh dan Qais bin al-Harats memiliki 8 orang isteri, selanjutnya Allah swt melarang mereka dan mengharamkan menikah di atas empat orang wanita.” [fa ankihuumaa thaaba lakum ] maka nikahilah wanita yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu, [min al-nisaa’ matsnay wa tsulatsay, wa rubaa’] Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Nikahilah seorang, dua orang, tiga orang atau empat orang wanita, dan jangan melebihi jumlah ini (empat orang).”


Kata “matsnay, wa tsulatsay, wa rubaa’” adalah jumlah bilangan yang disebutkan secara berulang, agar orang yang membaca ayat ini bisa memahami bahwa mereka diperintahkan untuk menikahi sejumlah wanita yang baik-baik, dua dua, tiga-tiga, dan empat-empat. Menurut Imam Abu Bakar al-Raziy, Mukhtaar al-Shihaah,menyatakan bahwa “matsnay” artinya adalah itsnain itsnain (dua dua).


Imam Syaukani menuturkan sebuah riwayat berikut ini;

Dari Qais bin al-Harats, ia berkata, “Saat masuk Islam, saya memiliki 8 orang isteri. Kemudian saya menemui Rasulullah saw, dan saya ceritakan kepada beliau masalah ini. Selanjutnya beliau saw bersabda,”Pilihlah empat orang diantara mereka.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]


Di dalam riwayat lain juga disebutkan, dari Naufal bin Mu’awiyyah dengan lafadz menurut al-Syafi’iy, “Sesungguhnya Ghailan al-Tsaqafiy ketika masuk Islam mempunyai 10 orang isteri, kemudia ia menyampaikan hal ini kepada Rasulullah saw, kemudian beliau saw menjawab,”Pilihlah empat orang, dan ceraikan yang lainnya.”


Imam Syafi’iy menyatakan, telah diriwayatkan dari ‘Ali ra, ‘Umar, dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, bahkan tidak ada seorang shahabatpun yang menyelesihi hal ini, yakni bolehnya nikah lebih dari satu orang. Pendapat serupa juga dituturkan oleh Abi Syaibah dari mayoritas tabi’in, ‘Atha’, Syafi’iy, Hasan dan sebagainya.


Hadits di atas dijadikan dalil oleh jumhur ‘ulama larangan menikahi wanita lebih dari empat orang. Batas maksimal yang diperbolehkan oleh syara’ adalah empat orang.


Hukum di atas berlaku untuk seluruh kaum muslim, kecuali Rasulullah saw. Rasulullah saw diberi kekhususan untuk menikah lebih dari empat orang wanita. Ketika turun surat al-Nisaa’ayat 3 Rasulullah saw mempunyai isteri lebih dari empat orang dan beliau tidak menceraikan satupun dari isterinya. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw diberi kekhususan untuk menikah lebih dari empat orang.Sebab, perbuatan dan perkataan Rasulullah saw tidak mungkin bertentangan. Jika perkataan beliau “bertentangan”dengan perbuatan beliau, maka perkataan itu berlaku umum bagi kaum muslim”, sedangkan apa yang diperbuat Rasulullah saw merupakan kekhususan bagi beliau saw. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Baariy menyatakan, “Para ‘ulama telah bersepakat bahwa menikah lebih dari empat orang merupakan bagian dari kekhususan Rasulullah saw.” [Lihat Imam Syaukani, Nail al-Authar, hal.268, Kitab al-Nikaah]


Persepsi Salah Yang Harus Diluruskan: Penolakan Terhadap Poligami

Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa poligami tidak disyari’atkan di dalam Islam. Mereka berargumentasi bahwa adil merupakan syarat bagi poligami, padahal di ayat yang lain dinyatakan bahwa manusia tidak pernah bisa berbuat adil.


Ayat yang dimaksud adalah surat al-Nisa’ ayat 129, artinya, “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kami terlalu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamubiarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Nisaa’:129]


Pendapat semacam ini tidak pernah keluar dari ulama’-‘ulama terkenal dari kalangan kaum muslim. Bahkan, perkara bolehnya poligami merupakan perkara yang sudah masyhur di kalangan para shahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para imam madzhab. Pendapat di atas adalah pendapat menyimpang dan bathil yang menyalahi syari’at Islam yang telah pasti. Penakwilan yang mereka lakukan adalah penakwilan menyimpang yang tidak sejalan dengan maksud ayat-ayat tersebut di atas.

Bantahan atas pendapat di atas sebagai berikut.

Keadilan bukanlah syarat poligami. Sebab, surat al-Nisaa’ ayat 3 telah menjelaskan dengan sangat gamblang hal ini, “Maka kawinilah wanita-wanita (lain yang kamu senangi, dua tiga, atau empat”. Ayat ini menunjukkan dengan jelas bolehnya melakukan poligami secara mutlak, dan kalimat itu telah selesai (sempurna) dan berdiri sendiri.


Selanjutnya dimulai kalimat baru (kalam musta’nif) dengan makna baru,” Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Kalimat ini bukanlah kalimat persyaratan. Sebab kalimat ini tidak bergabung dengan kalimat sebelumnya, akan tetapi sekedar kalam musta’nif (kalimat permulaan). Seandainya hal ini adalah kalimat persyaratan, tentu ayat itu akan berbunyi, “Maka kawinilah wanita-wanita (lain yang kamu senangi), dua tiga, atau empat jika kamu dapat berlaku adil”. Akan tetapi, kalimat pertama telah selesai dan sempurna maknanya, kemudian disambung dengan kalimat baru berikutnya.


Susunan kalimat semacam ini menunjukkan dengan jelas bahwa, keadilan bukanlah syarat untuk menikahi wanita lebih dari satu orang. Kalimat pertama menunjukkan hukum syara’ yang berbeda dengan kalimat yang kedua. Kalimat pertama menunjukkan hukum bolehnya poligami sebatas empat orang saja, sedangkankan kalimat kedua menunjukkan hukum lain, yaitu lebih disukai untuk menikahi satu orang saja jika dengan berpoligami itu akan menyebabkan suami tidak bisa berlaku adil diantara mereka. Akan tetapi, kalimat kedua ini sama sekali tidak menafikan (meniadakan) pengertian ayat yang pertama.


Atas dasar itu, keadilan bukanlah syarat dan tidak boleh dijadikan syarat bagi ayat pertama (surat al-Nisaa’:3]. Sebab, ayat di atas telah menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa adil bukanlah syarat bagi poligami. Siapapun yang menafsirkan bahwa keadilan merupakan syarat untuk berpoligami, berarti ia telah menafsirkan al-Quran dengan gegabah dan telah menyimpangkan penafsiran yang benar.


Perhatikan pendapat Prof. Mahmud Syaltut, “Sungguh mengherankan, ada orang yang berdalil dengan ayat-ayat ini bahwa poligami tidak disyari’atkan di dalam Islam. Mereka beralasan bahwa keadilan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh ayat pertama (surat al-Nisaa’:3), sedangkan ayat kedua (surat al-Nisaa;129) menjelaskan bahwa manusia tidak mungkin bisa berlaku adil. Dengan demikian makna dua ayat itu telah berubah: poligami diperbolehkan dengan syarat adil, sedangkan adil tidak mungkin dipenuhi oleh manusia. Walhasil, poligami tidak diperbolehkan. Jelaslah kesimpulan semacam ini telah menyia-nyiakan ayat-ayat Allah dan mengubah pengertian ayat-ayat tersebut..”[Mahmud Syaltut, Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah, hal.189]


Akan tetapi, keadilan yang dituntut di sini bukanlah keadilan yang bersifat mutlak, akan tetapi keadilan terhadap kaum wanita yang masih dalam batas kemampuan manusia. Sebab, Allah swt tidak membebani manusia kecuali sebatas kemampuannya. Allah swt berfirman, artinya:

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [QS. al-Baqarah [02]: 286]


Memang benar, kata ta’diluu pada surat al-Nisaa’:3 berbentuk umum mencakup setiap bentuk keadilan. Akan tetapi keumuman ayat ini telah ditakhshish sesuai dengan kemampuan manusia. Artinya, keadilan yang dituntut oleh Allah swt dalam masalah poligami bukanlah keadilan yang bersifat umum baik dalam masalah fisik dan non fisik, akan tetapi yang dituntut oleh Allah swt adalah keadilan dalam masalah fisik (materi) yang masih dalam jangkauan manusia. Ayat yang mentakhsish keumuman ayat di atas (surat al-Nisaa’:3) adalah surat al-Nisaa’ ayat 129. Allah swt berfirman, artinya:


Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu condong (kepada yang kalian cintai) hingga kalian membiarkan yang lainnya terkatung-katung.”[QS. al-Nisaa’ [04]:129]


Ayat ini menjelaskan bahwa seorang suami mustahil berlaku adil dan bersikap seimbang diantara isteri-isterinya, hingga ia tidak condong sama sekali terhadap salah satu isterinya. Keadilan yang dimaksud dalam ayat ini adalah keadilan dalam masalah kasih sayang dan jima’ (syahwat).


Mohammad bin Sirin berkata, “Saya bertanya mengenai ayat ini kepada ‘Ubaidah, kemudian ia menjawab,”Kasih sayang dan jima’ (syahwat)”[Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quraan, hal.634]


Dalam mengomentari ayat ini (al-Nisaa:129), salah seorang pakar tafsir Ibnu al-‘Arabiy ,mengutip pendapat Abu Bakar al-Raaziy, menyatakan, “Ayat ini menunjukkan bolehnya memberikan taklif (beban) dengan sesuatu yang tidak mampu dipikul oleh manusia. Sesungguhnya, Allah swt telah memerintahkan seorang laki-laki untuk berlaku adil diantara isteri-isterinya, kemudian Allah swt memberitahu kepada mereka (suami-suami) bahwa mereka tidak akan mampu berbuat adil. Tentunya ini merupakan perkara yang sangat ganjil. Oleh karena itu, keadilan yang dituntut oleh Syaari’ adalah keadilan dalam masalah-masalah fisik (dhahir). Pengertian ini ditunjukkan ayat selanjutnya, artinya, “Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu condong (kepada yang kalian cintai) hingga kalian membiarkan yang lainnya terkatung-katung.”[al-Nisaa’:129]”


Ibnu ‘Arabiy melanjutkan lagi, “Ini merupakan perkara yang bisa disanggupi oleh manusia (yakni adil dalam masalah fisik). Sedangkan keadilan yang diberitakan Allah kepada mereka bahwa, mereka tidak mungkin bisa menunaikannya, dan tidak akan dibebankan kepada mereka; adalah keadilan dalam masalah non fisik (kejiwaan). Oleh karena itu, Rasulullah saw bisa berlaku adil kepada isteri-isterinya dalam masalah pembagian (dalam masalah-masalah fisik), sedangkan dalam hal kasih sayang beliau condong kepada ‘Aisyah. Beliau saw bersabda, “Ya Allah, inilah kemampuan yang aku miliki, dan janganlah kamu meminta tanggung jawab kepadaku dalam masalah-masalah yang Engkau sanggupi namun tidak aku sanggupi.”[Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, hal.634]


Ibnu al-‘Arabiy melanjutkan lagi, “Benar, masalah ini (kasih sayang dan jima’) tidak mungkin bisa dikuasai oleh seorangpun (maksudnya ia bisa berlaku adil dalam masalah ini terhadap isteri-isterinya pentj), sebab, hati manusia berada diantara dua ujung jari Allah swt, dimana Allah swt bisa membolak-balikkannya sekehendakNya. Demikian juga masalah jima’. Seorang laki-laki akan lebih cenderung kepada salah satu isterinya. Jika dirinya tidak mampu berbuat adil dalam masalah ini, maka tidak ada paksaan bagi mereka. Sebab, hal-hal yang tidak mampu ia lakukan tidak berhubungan dengan masalah taklif (pembebanan).” [idem, hal.634-635]

Seluruh penjelasan di atas menunjukkan bahwa seorang laki-laki diperbolehkan melakukan poligami tanpa harus terikat dengan syarat keadilan. Adapun perintah agar seorang suami bisa berlaku adil kepada isteri-isterinya hanya berhubungan dengan hal-hal yang masih dalam penguasaan dan kemampuan dirinya, yakni adil dalam masalah-masalah fisik. Misalnya, pembagian nafkah yang adil, menggilir mereka, atau menyantuni mereka, serta yang lain-lain.


(bersambung)


Sumber: http://www.suara-islam.com

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

DOWNLOAD AZAN

ISLAMIC BANNER

ISLAMIC FHOTO

DAILY PRAYER TIME